Tetap berusaha terhubung dengan REPUBLIK TEKNIK SIPIL
Tekan F5 untuk memuat ulang halaman.

DUNIANYA ORANG TEKNIK SIPIL -SHARING ILMU DAN PENGALAMAN

Syarat-Syarat Mengurus IMB

Mungkin Anda baru saja membeli sebuah tanah atau mungkin sudah memilikinya sejak dulu dan sekarang ingin mendirikan sebuah bangunan diatasnya? Sebelum Anda melakukan hal tersebut, tentunya Anda harus mengurus perizinannya dulu, bukan? Yakni dengan mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Izin Mendirikan Bangunan atau IMB adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan membangun. Izin ini dapat diterbitkan bila rencana bangunan dinilai telah sesuai dengan ketentuan yang meliputi aspek pertanahan, aspek planologis, aspek teknis, aspek kesehatan, aspek kenyamanan dan aspek lingkungan. Nah, apa saja syarat-syarat yang dibutuhkan dalam mengurus IMB ini? Mari kita simak penjelasan di bawah ini.

Syarat Umum
Secara umum syarat-syarat untuk mengajukan IMB cukup mudah, yakni dengan menyiapkan berkas-berkas di bawah ini:
  • Mengisi formulir Permohonan Ijin.
  • Foto Copy surat tanah
  • Gambar konstruksi bangunan (denah, tampak muka, samping,belakang,rencana utilitas)
  • Fotocopy KTP
  • Persetujuan tetangga (khusus bangunan bertingkat)
  • Bukti pelunasan PBB

Tarif dan Biaya
Ada beberapa komponen tarif dab biaya dalam mengurus IMB, yaitu:
  • Tarif dasar retribusi dihitung per m2
  • Tarif dasar bangunan non gedung : pagar, jalan dan parkir, teras/bangunan terbuka, saluran dan jembatan, kolom, menara, cerobong dan sejenisnya. Dihitung per m2.
  • Tarif bangunan induk disesuaikan dengan kelas jalan (jalan utama, jalan lokal, jalan desa, gang), jenis bangunan (sosial, non komersial, komersial), jumlah lantai (I, II, III, dst), luas bangunan (0-100m2, 101-250m2, >251m2)

Namun, tidak semua bangunan rumah harus disertai IMB. Menurut Perda No. 7/1991, pasal 17 ayat 2 menyatakan bahwa pembangunan atau renovasi rumah yang kurang dari 12 m2 tidak perlu menggunakan IMB. Berikut ini ada beberapa kegiatan yang tidak memerlukan izin:
  • Pekerjaan yang termasuk dalam pemeliharaan dan perawatan bangunan yang bersifat biasa.
  • Mendirikan kandang pemeliharaan binatang atau bangun-bangunan di halaman belakang dan isinya tidak lebih dari 12 m2.
  • Bangun-bangunan di bawah tanah.
  • Perbaikan-perbaikan yang ditentukan oleh Gubernur Kepala Daerah.

Jadi bagi Anda yang ingin mendirikan bangunan atau merenovasi rumah diatas 12 m2, segeralah untuk mengurus IMBnya terlebih dahulu, jika tidak, rumah Anda bisa disegel, dan pastinya dendanya justru lebih banyak daripada biaya pembuatan IMB itu sendiri. Bagaimana siap untuk membangun rumah Anda?



Sumber: forumbebas.com

No comments: